Senin, 08 Mei 2017

PENGARUH RISIKO LIKUIDITAS TERHADAP RENTABILITAS (PROFITABILITAS)





Nama                   :  Mela Aldama
NPM                    :  1401270142
Kelas            :  VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU

      Likuiditas menurut Riyanto (1995) adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi.
     Likuiditas menurut Munawir (2001) likuiditas adalah menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan pada saat ditagih. Dapat simpulkan bahwa likuiditas adalah suatu kemampuan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendeknya yang segera dipenuhi.

     Current Ratio biasanya digunanakan sebagai alat untuk mengukur keadaan likuiditas suatu perussahaan, dan juga merupakan petunjuk untuk dapat mengetahui dan menduga sampai di manakah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya (Tunggal, 1995).


      Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba pada periode tertentu. Laba sering kali menjadi salah satu ukuran kinerja perusahaan. Dimana ketika perusahaan memiliki laba yang tinggi berarti kinerjanya baik dan sebaliknya. Laba perusahaan selain merupakan indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban bagi para penyandang dananya juga merupakan elemen dalam penciptaan nilai perusahaan yang menunjukkan prospek perusahaan dimasa yang akan datang. Laba juga sering dibandingkan dengan kondisi keuangan lainnya, seperti penjualan, aktiva, dan ekuiitas. Perbandingan ini sering rasio profitabilitas..


       Berdasarkan hasil analisis regresi melalui uji parsial ternyata likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas. Hal ini bahwa likuiditas yang tinggi tidak selalu menguntungkan karena berpeluang menimbulkan dana-dana yang menganggur yang sebenarnya dapat digunakan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang menguntungkan perusahaan .
Perusahaan dapat menerapkan kebijakan rendah yaitu menggunakan modal sendiri dibanding hutang atau sebaliknya menggunakan kebijakan hutang tinggi yaitu menggunakan lebih banyak hutang daripada modal sendiri. Dalam kebijakan hutang tinggi akan berpengaruh negatif terhadap profitabilitas karena menyebabkan tingginya beban bunga yang harus ditanggung.
setiap perusahaan pasti bertujuan untuk mencari profitabilitas yang tinggi. Perusahaan juga harus memiliki likuiditas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban.


       Likuiditas ini mempunyai hubungan yang erat dengan profitabiltas, karena likuiditas memperlihatkan tingkat ketersediaan modal kerja yang dibutuhkan dalam aktivitas operasional. Semakin tinggi likuiditas semakin rendah profitabilitas dan sebaliknya semakin rendah likuiditas semakin tinggi profitabilitasnya.




 

buku: BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan

Senin, 01 Mei 2017

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN



 Nama : Mela Aldama
 Kelas : Perbankan Syariah VI B (pagi)
 Npm : 1401270142
 Studi : Perbankan Syariah II

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH
DAN
SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN

                     Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang    setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan giro wadiah :
        -   Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
        -  Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
        - Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.
           *   Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
           *   Ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
         -          dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
         -          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
        -          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
        -          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
        -          Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
        -          Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
           *   Tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
           * Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya.
           * Ketentuan umum tabungan wadiah :
        -          Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
        -          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
        -          Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
           *   Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
           *    Ketentuan umum tabungan mudharabah :
         -          Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
        -          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
        -          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
        -          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad pembukaan rekening.
  -          Bank sebagai mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.