Nama : Mela Aldama
Kelas : Perbankan Syariah VI B (pagi)
Npm : 1401270142
Studi : Perbankan Syariah II
GIRO SYARIAH, TABUNGAN
SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH
DAN
SISTEM PERHITUNGAN BAGI
HASIL SISI PENDANAAN
Giro
wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni
yang setiap saat dapat diambil jika
pemiliknya menghendaki. Ketentuan giro wadiah :
- Dana wadiah dapat
digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin
pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
- Keuntungan atau kerugian
dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik
dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan
meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana
masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
- Pemilik dana wadiah dapat
menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.
* Giro mudharabah adalah giro
yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
* Ketentuan umum giro berdasarkan
mudharabah sebagai beriku :
-
dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan
bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
-
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya,
termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
-
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam
bentuk akad pembukaan rekening.
-
Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
-
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan
yang bersangkutan.
* Tabungan syariah adalah
tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
* Tabungan wadiah merupakan tabungan
yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga
dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya.
* Ketentuan umum tabungan wadiah :
-
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
-
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi
milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan
dan tidak menanggung kerugian.
-
Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif
selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
* Tabungan mudharabah adalah
tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
* Ketentuan umum
tabungan mudharabah :
-
Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak
sebagai mudharib.
-
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk
di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
-
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam
bentuk akad pembukaan rekening.
-
Bank sebagai mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan
nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Slot machine games - JTHub
BalasHapusThe 익산 출장안마 best and 공주 출장마사지 most exciting slot machine games in online 제주 출장샵 casinos. Play them for real money and enjoy the 김천 출장마사지 thrill of winning real money. Join JTM today. 천안 출장샵