Rabu, 22 Maret 2017

SURVEI PADA BANK MANDIRI SYARIAH AKAD MURABAHA

nama : mela aldama
kelas :perbankan syariah VI B pagi
tugas : hasil survei pada bank mandiri syariah
   

 Pembiayaan Murabahah di Bank Mandiri Syariah

      Kehadiran perbankan syariah di Indonesia pada tahun 1990-an merupakan langkah awal perkembangan perbankan syariah. Perbankan dikenal sebagai lembaga yang melaksanakan penghimpunan, penyaluran dana, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan uang. Perbankan sebagai lembaga keuangan perantara antara pihak kelebihan dana dengan pihak kekurangan dana. Kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau jenis pinjaman lainnya.Kehadiran perbankan syariah di Indonesia pada tahun 1990-an merupakan langkahawal perkembangan perbankan syariah. Perbankan dikenal sebagai lembaga yang melaksanakan penghimpunan, penyaluran dana, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan uang. Perbankan sebagai lembaga keuangan perantara antara pihak kelebihan dana dengan pihak kekurangan dana. Kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau jenis pinjaman lainnya.Kehadiran perbankan syariah di Indonesia pada tahun 1990-an merupakan langkah awal perkembangan perbankan syariah. Perbankan dikenal sebagai lembaga yang melaksanakan penghimpunan, penyaluran dana, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan uang. Perbankan sebagai lembaga keuangan perantara antara pihak kelebihan dana dengan pihak kekurangan dana. Kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau jenis pinjaman lainnya.Kehadiran perbankan syariah di Indonesia pada tahun 1990-an merupakan langkah awal perkembangan perbankan syariah. Perbankan dikenal sebagai lembaga yang melaksanakan penghimpunan, penyaluran dana, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan uang. Perbankan sebagai lembaga keuangan perantara antara pihak kelebihan dana dengan pihak kekurangan dana. Kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau jenis pinjaman lainnya.

Selasa, 14 Maret 2017

MUDHARABAH DAN IJARAH



NAMA            : MELA ALDAMA
KLS                : PBS VI B (PAGI)
NPM               : 1401270142
M.KULIAH    : PERBANKAN SYARIAH II


MUDHARABAH

            Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modaldengan pengelola modal untuk melekukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
            Dasar hukum mudharabah mempunyai landasan dari Al-Quar’an,Al-sunnah,ijma’ dan qiyas. Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya.Rukun mudharabah ada lima,yaitu pemilik modal (sahibul mal),pelaku usaha atau pengelola modal (mudarib),modal (ra’sul mal),pekerjaan pengelola modal (al-amal) dan keuntungan (al-ribh).
            Jenis-jenis mudharabah secara garis besar ada dua jenis,yaitu mudharabah mutlaqah (unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment).Dalam akad mudharabah mutlaqah pengelola modal diberi keleluasaan menentukan jenis usaha,termasuk lokasi,dan tujuan usaha.Pemilik modal tidak menentukan jenis usaha yang harus dijalankan oleh pengelola modal. Sementara dalam akad mudharabah muqayyadah (restricted investment),pemilik modal sudah menentukan usaha yang harus dijalankan oleh pengelola modal.Oleh karena itu,dia harus menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik modal saat akad.
            Jenis usaha,lokasi,jangka waktu dan tujuan usaha harus sesuai dengan kesepakatan dan apa yang telah ditentukan oleh pemilik modal.
            Menurut imam syafi’i,pengelola modal tidak tidak mempunyai hak nafkah dalam menjalankan modal atau usaha.Karena dia akan mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dijalankan.Apabila pengelola meminta biaya hidup (living cost) saat akad,maka akad mudharabah menjadi rusak.[1]



     IJARAH

            Ijarah adalah akad untuk memberikan penggantian atau kompensasi atas penggunaan manfaat suatu barang.Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatu manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas.Sementara itu,Kompilasi Hukum Eonomi Syariah (KHES) Pasal 20 mendefinisikan ijarah,Ijarah adalah sewa barang dalam dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
            Akad ijarah ada dua macam,yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan,sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut.


            KHES menyebutkan dalam Pasal 251 bahwa rukun ijarah adalah :
1.      Pihak yang menyewa
2.      Pihak yang menyewakan
3.      Benda yang diijarahkan
4.      Akad

Udzur yang dapat merusak akad ijarah menurut Hanafiyah,akad ijarah bisa rusak dengan adanya udzur.Apabila ada udzur namun akad tetap dilanjutkan,maka akad tidak mengikat kedua belah pihak.Ibnu Abidin mengatakan bahwa setip ada udzur yang mengakibatkan tidak terpenuhinya objek akad,atau tetap dilanjutkan tapi membahayakan,maka akad menjadi rusak dan tidak mengikat. Sementara jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah adalah akad yang mengikat sebagaimana jual beli,akadnya tidak rusak karena adanya udzur dari pihak yang berakad atau karena adanya cacat pada objek akad.






IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK

       Ijarah muntahiyah bittamlik merupakan salah satu kegiatan mu’amalah kontemporer.Definisi ijarah muntahiyah bittamlik tidak ditemukan dalam kitab-kitab fqih klasik.Bahkan,dalam kajian fiqih kontemporerpun sedkit ulama yang mendefinisikannya. Salah satu ulama yang mendefinisikannya adalah :
·         Khalid al-Kafi.Ia menyatakan bahwa ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad antara dua pihak dimana salah satunya menyewakan barang kepada pihak lainnya denan pembayaran secara angsur dalam jangka waktu tertentu,pada akhir masa sewa kepemilikan barang terserbut berpindah kepada pihak penyewa dengan akad baru.
·         Fadh al Hasun mendefinisikan ijarah muntahiyah bittamlik kepemilikan manfaat suatu barang dalam jangka waktu tertentu kemudian disertai perpindahan kepemilikan barang tersebut kepada penyewa dengan pengganti tertentu.[2]
      
    
           
           


















[1]Hal 149-157 Buku fiqih muamalah kontemporer,penerbit pt.rajagrafindo persada (Imam Mustofa,S.H.I.,M.SI.)
[2]Hal 101-115  Buku fiqih muamalah kontemporer,penerbit pt.rajagrafindo persada (Imam Mustofa,S.H.I.,M.SI.)

Senin, 06 Maret 2017

PEMBIAYAAN MODAL KERJA



NAMA            : MELA ALDAMA
KLS                : PBS VI B (PAGI)
NPM               : 1401270142
M.KULIAH    : PERBANKAN SYARIAH II


DESIGNING SHARIA CONTRACS

A.MEMAHAMI KARAKTERISTIK KEBUTUHAN NASABAH
1.      OBJEK
Hal pertama yang harus dilihat untuk memahami karakteristik kebutuhan nasabah adalah objek,apabila objek pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah berupa barang harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut ready stok atau gods in process.
2.      KEGUNAAN
Hal kedua yang harus dilihat untuk memahami karakteristik kebutuhan nasabah adalah dari sisi kegunaan barang atau jasa yang di butuhkan.Dalam hal ini,hal utama yang harus dicermati adalah apakah barang atau jasa yang dibutuhkan nasabah akan digunakan untuk kegiatan produktif atau konsumtif.
            1.modal kerja
            2.investasi

B.MEMAHAMI KEMAMPUAN NASABAH
            Hal yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable,yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak.Jika sumber pendapatan nasabah highly predictable,faktor berikutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang.
            Jika untuk pekerjaan konstruksi,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.Namun jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah,kecuali produksi usaha skala kecil.Jika sumber pendapatan nasabah tidak termasuk ke dalam kategori highly predictable,faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk ready stock atau goods in process.
            Jika ready stock,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.Namun jika untuk goods in process,harus dilihat lagi dari segi waktu proses barang.Jika kurang dari 6 bulan,pembiayaan yang diberikan adalah pembiyaan salam.Namun jika lebih dari 6 bulan,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.

C. MEMAHAMI KARAKTERISTIK SUMBER DANA PIHAK KETIGA BAGI BANK
            Teknik ketiga yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank.Hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga.
1.Kepastian bank terhadap pemenuhan kebutuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertututpi oleh pembayaran(cash in) dari debitur.
2.Kepastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur
   Maka berdasarkan atas 2 tujuan diatas,dalam memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bank .


D.MEMAHAMI AKAD FIQIH YANG TEPAT
           Teknik keempat yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami akad fiqih yang tepat.penerapan sebuah transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah islam,baik dilarang karena haram sebelum zatnya,yakni mengandung tadlis,ikhtikar,ba’i najasy,gharar dan riba maupun karena tidak sah akadnya,yakni rukun dan syarat yang tidak  terpenuhi,terjadi ta’alluq,serta terjadi 2 akad dalam satu transaksi secara bersamaan.




      *SKEMA MODAL KERJA
                                                           
Modal kerja
Kontrak
Pekerjaan konstruksi.
Ready stock
istishna
Pengadaan barang
murabahah
Goods in procces
Mudharabah kecuali pembiayaan prduktif usaha skala kecil
stop
Berjangka waktu pendek
salam
istishna