NAMA : MELA ALDAMA
KLS : PBS VI B (PAGI)
M.KULIAH : PERBANKAN SYARIAH II
MUDHARABAH
Mudharabah
adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modaldengan pengelola modal
untuk melekukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Dasar
hukum mudharabah mempunyai landasan dari Al-Quar’an,Al-sunnah,ijma’ dan qiyas.
Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya.Rukun mudharabah
ada lima,yaitu pemilik modal (sahibul mal),pelaku usaha atau pengelola modal (mudarib),modal
(ra’sul mal),pekerjaan pengelola modal (al-amal) dan keuntungan (al-ribh).
Jenis-jenis
mudharabah secara garis besar ada dua jenis,yaitu mudharabah mutlaqah
(unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment).Dalam
akad mudharabah mutlaqah pengelola modal diberi keleluasaan menentukan jenis
usaha,termasuk lokasi,dan tujuan usaha.Pemilik modal tidak menentukan jenis
usaha yang harus dijalankan oleh pengelola modal. Sementara dalam akad
mudharabah muqayyadah (restricted investment),pemilik modal sudah menentukan
usaha yang harus dijalankan oleh pengelola modal.Oleh karena itu,dia harus
menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik modal saat akad.
Jenis
usaha,lokasi,jangka waktu dan tujuan usaha harus sesuai dengan kesepakatan dan
apa yang telah ditentukan oleh pemilik modal.
Menurut
imam syafi’i,pengelola modal tidak tidak mempunyai hak nafkah dalam menjalankan
modal atau usaha.Karena dia akan mendapatkan bagi hasil dari usaha yang
dijalankan.Apabila pengelola meminta biaya hidup (living cost) saat akad,maka
akad mudharabah menjadi rusak.[1]
IJARAH
Ijarah
adalah akad untuk memberikan penggantian atau kompensasi atas penggunaan
manfaat suatu barang.Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatu manfaat
barang atau jasa yang halal dan jelas.Sementara itu,Kompilasi Hukum Eonomi
Syariah (KHES) Pasal 20 mendefinisikan ijarah,Ijarah adalah sewa barang dalam
dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
Akad
ijarah ada dua macam,yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa
(pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang
disewakan,sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga
yang disewakan tersebut.
KHES
menyebutkan dalam Pasal 251 bahwa rukun ijarah adalah :
1. Pihak
yang menyewa
2.
Pihak yang menyewakan
3.
Benda yang diijarahkan
4. Akad
Udzur yang dapat
merusak akad ijarah menurut Hanafiyah,akad ijarah bisa rusak dengan adanya
udzur.Apabila ada udzur namun akad tetap dilanjutkan,maka akad tidak mengikat
kedua belah pihak.Ibnu Abidin mengatakan bahwa setip ada udzur yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya objek akad,atau tetap dilanjutkan tapi
membahayakan,maka akad menjadi rusak dan tidak mengikat. Sementara jumhur ulama
berpendapat bahwa akad ijarah adalah akad yang mengikat sebagaimana jual
beli,akadnya tidak rusak karena adanya udzur dari pihak yang berakad atau
karena adanya cacat pada objek akad.
IJARAH
MUNTAHIYAH BITTAMLIK
Ijarah muntahiyah bittamlik merupakan salah satu kegiatan
mu’amalah kontemporer.Definisi ijarah muntahiyah bittamlik tidak ditemukan
dalam kitab-kitab fqih klasik.Bahkan,dalam kajian fiqih kontemporerpun sedkit
ulama yang mendefinisikannya. Salah satu ulama yang mendefinisikannya adalah :
·
Khalid al-Kafi.Ia
menyatakan bahwa ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad antara dua pihak
dimana salah satunya menyewakan barang kepada pihak lainnya denan pembayaran
secara angsur dalam jangka waktu tertentu,pada akhir masa sewa kepemilikan
barang terserbut berpindah kepada pihak penyewa dengan akad baru.
·
Fadh al Hasun
mendefinisikan ijarah muntahiyah bittamlik kepemilikan manfaat suatu barang
dalam jangka waktu tertentu kemudian disertai perpindahan kepemilikan barang
tersebut kepada penyewa dengan pengganti tertentu.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar