Selasa, 14 Maret 2017

MUDHARABAH DAN IJARAH



NAMA            : MELA ALDAMA
KLS                : PBS VI B (PAGI)
NPM               : 1401270142
M.KULIAH    : PERBANKAN SYARIAH II


MUDHARABAH

            Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modaldengan pengelola modal untuk melekukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
            Dasar hukum mudharabah mempunyai landasan dari Al-Quar’an,Al-sunnah,ijma’ dan qiyas. Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya.Rukun mudharabah ada lima,yaitu pemilik modal (sahibul mal),pelaku usaha atau pengelola modal (mudarib),modal (ra’sul mal),pekerjaan pengelola modal (al-amal) dan keuntungan (al-ribh).
            Jenis-jenis mudharabah secara garis besar ada dua jenis,yaitu mudharabah mutlaqah (unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment).Dalam akad mudharabah mutlaqah pengelola modal diberi keleluasaan menentukan jenis usaha,termasuk lokasi,dan tujuan usaha.Pemilik modal tidak menentukan jenis usaha yang harus dijalankan oleh pengelola modal. Sementara dalam akad mudharabah muqayyadah (restricted investment),pemilik modal sudah menentukan usaha yang harus dijalankan oleh pengelola modal.Oleh karena itu,dia harus menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik modal saat akad.
            Jenis usaha,lokasi,jangka waktu dan tujuan usaha harus sesuai dengan kesepakatan dan apa yang telah ditentukan oleh pemilik modal.
            Menurut imam syafi’i,pengelola modal tidak tidak mempunyai hak nafkah dalam menjalankan modal atau usaha.Karena dia akan mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dijalankan.Apabila pengelola meminta biaya hidup (living cost) saat akad,maka akad mudharabah menjadi rusak.[1]



     IJARAH

            Ijarah adalah akad untuk memberikan penggantian atau kompensasi atas penggunaan manfaat suatu barang.Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatu manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas.Sementara itu,Kompilasi Hukum Eonomi Syariah (KHES) Pasal 20 mendefinisikan ijarah,Ijarah adalah sewa barang dalam dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
            Akad ijarah ada dua macam,yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan,sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut.


            KHES menyebutkan dalam Pasal 251 bahwa rukun ijarah adalah :
1.      Pihak yang menyewa
2.      Pihak yang menyewakan
3.      Benda yang diijarahkan
4.      Akad

Udzur yang dapat merusak akad ijarah menurut Hanafiyah,akad ijarah bisa rusak dengan adanya udzur.Apabila ada udzur namun akad tetap dilanjutkan,maka akad tidak mengikat kedua belah pihak.Ibnu Abidin mengatakan bahwa setip ada udzur yang mengakibatkan tidak terpenuhinya objek akad,atau tetap dilanjutkan tapi membahayakan,maka akad menjadi rusak dan tidak mengikat. Sementara jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah adalah akad yang mengikat sebagaimana jual beli,akadnya tidak rusak karena adanya udzur dari pihak yang berakad atau karena adanya cacat pada objek akad.






IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK

       Ijarah muntahiyah bittamlik merupakan salah satu kegiatan mu’amalah kontemporer.Definisi ijarah muntahiyah bittamlik tidak ditemukan dalam kitab-kitab fqih klasik.Bahkan,dalam kajian fiqih kontemporerpun sedkit ulama yang mendefinisikannya. Salah satu ulama yang mendefinisikannya adalah :
·         Khalid al-Kafi.Ia menyatakan bahwa ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad antara dua pihak dimana salah satunya menyewakan barang kepada pihak lainnya denan pembayaran secara angsur dalam jangka waktu tertentu,pada akhir masa sewa kepemilikan barang terserbut berpindah kepada pihak penyewa dengan akad baru.
·         Fadh al Hasun mendefinisikan ijarah muntahiyah bittamlik kepemilikan manfaat suatu barang dalam jangka waktu tertentu kemudian disertai perpindahan kepemilikan barang tersebut kepada penyewa dengan pengganti tertentu.[2]
      
    
           
           


















[1]Hal 149-157 Buku fiqih muamalah kontemporer,penerbit pt.rajagrafindo persada (Imam Mustofa,S.H.I.,M.SI.)
[2]Hal 101-115  Buku fiqih muamalah kontemporer,penerbit pt.rajagrafindo persada (Imam Mustofa,S.H.I.,M.SI.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar