Senin, 24 April 2017

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH DAN PENETAPAN MARGIN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



Nama          : Mela Aldama
NPM           : 1401270142
Kelas          : VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU 


 
source: Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan oleh Ir. Adiwarman A. Karim, SE, MBA.,MAEP

1. MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting. Alasan tersebut diantaranya meliputi (1) Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak muingkin tidak ada, (2) dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah, (3) dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan,yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional, dan (4) faktor sejarah krisis Perbankan Nasional.
Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negative terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Adapun jenis-jenis resiko, yaitu :
- Resiko Pembiayaan.
- Resiko Pasar.
- Resiko Operasional.


2.     PENETAPAN MARGIN DAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH


A. PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH       
bank syariah  menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Cerainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Seperti pembiayaan murabaha, ijarah, ijarah muntahia tamlik, salam, dan istishna’. margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.

Penetapan margin keuntungan terdiri dari :
- Referensi margin keuntungan.
- Penetapan harga jual.
- Pengakuan angsuran harga jual.
- Persyaratan untuk perhitungan margin keuntungan.
- Perhitungan margin keuntungan.
- Anuitas vs proporsional.

B. PENETAPAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan, yaitu :
- Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan.
- Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan.
- Penentuan nisbah bagi hasil penjualan.
suasana kelas


Sabtu, 08 April 2017

JENIS-JENIS PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH


Nama : Mela Aldama
NPM : 1401270142
Kelas : Perbankan Syariah (VI B Pagi )
Tentang : Jenis-jenis pembiayaan Bank Syariah
Buku : Model-Model akad pembiayaan di Bank Syariah



JENIS-JENIS AKAD PEMBIYAAN BANK SYARIAH
  
1. .Jenis-jenis Pembiayaan

Dalam menjelaskan jenis-jenis pembiayaan dapat dilihat dari tujuannya, jangka waktunya, jaminan serta orang yangmenerima dan member pembiayaan. Pembiayaan menurut sifat penggunaan dapat dibagi menjadi dua hal, sebagai berikut:

1.Menurut sifatnya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
 a) Pembiayaan Produktif. Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1)Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
2)Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atu mutu hasil produksi.
3)Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
4)Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods)

b) Pembiayaan Konsumtif. Yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kousumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan,Secara garis besar produk pembiayaan menurut hukum ekonomi syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu:
a.        Pembiayaan dengan prinsip Jual Beli (Bai)Prinsip jual beli (Bai) adalah prinsip jual beli yang dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan hak milik barang atau benda (Transfer Of Property), yang mana Tingkat keuntungan ditentukan didepan (diawal) dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan yakni sebagai berikut:
          ØPembiayaan Murabahah
          ØPembiayaan Salam
          ØPembiayaan Istisna
ØPembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)Transaksi Ijarah dilandasi oleh adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek trans
aksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksi adalah jasa.Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah.
b.      Berdasarkan pinsip Bagi HasilProduk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsi bagi  hasil adalah
sebagai berikut :
ØPembiayaan Musyarakah
ØPembiayaan Mudharabah
   Pembiayaan dengan Akad PelengkapUntuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, tetapi di tujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakansebuah akad. Adapunjenis-jenis akad pelengkap ini adalah sebagai berikut:
ØHiwalah (Alih Hutang-Piutang)
ØRahn (Gadai)
ØQardh(penyediaan dana tagihan)
ØWakalah (Perwakilan)
ØKafalah (Garansi Bank).


 2.Aplikasi pembiayaan
            menurut Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS)No. 21 Tahun 2008, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a)Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
b)Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik.
c)Transaksi jual beli dalam bentuk piutangmurabahah, salam dan istishna’.
d)Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang dan qardh.
e)Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan Ujrah,tanpaimbalanataubagihasil.Dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan harus dilakukan dengan Penuh ketelitian. Hal ini ditujukan agar dalam proses pengelolaan dana oleh pengelola (peminjam) dapat terkontrol dengan baik dan juga untuk meminimalisir terjadiinya kerugian-kerugian seperti kredit macet. Dengan demikian, maka sebuah lembaga keuangan harus memiliki tiga aspek penting dalam pembiayaan, yakni aman, lancar dan menguntungkan.
a.Aman, yaitu keyakinan bahwa dana yang telah dilempar ke masyarakat dapat ditarik kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
b.Lancar, yaitu keyakinan bahwa dana tersebutdapat berputar oleh
lembaga keuangan dengan lancar dan cepat.
c.Menguntungkan, yaitu perhitungan dan proyeksi yang tepat.