Nama : Mela Aldama
NPM : 1401270142
Kelas : Perbankan Syariah (VI B Pagi
)
Tentang : Jenis-jenis pembiayaan
Bank Syariah
Buku : Model-Model akad pembiayaan di Bank Syariah
JENIS-JENIS AKAD PEMBIYAAN BANK SYARIAH
1. .Jenis-jenis Pembiayaan
Dalam
menjelaskan jenis-jenis pembiayaan dapat dilihat dari tujuannya, jangka
waktunya, jaminan serta orang yangmenerima dan member pembiayaan. Pembiayaan
menurut sifat penggunaan dapat dibagi menjadi dua hal, sebagai berikut:
1.Menurut sifatnya, pembiayaan dapat
dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Pembiayaan Produktif. Yaitu
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun
investasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua
hal berikut:
1)Pembiayaan modal kerja, yaitu
pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
2)Peningkatan produksi, baik secara
kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu
peningkatan kualitas atu mutu hasil produksi.
3)Untuk keperluan perdagangan atau
peningkatan utility of place dari suatu barang.
4)Pembiayaan investasi, yaitu untuk
memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods)
b) Pembiayaan Konsumtif. Yaitu
pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kousumsi, yang akan habis
digunakan untuk memenuhi kebutuhan,Secara garis besar produk pembiayaan menurut
hukum ekonomi syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaanya
yaitu:
a. Pembiayaan dengan prinsip Jual Beli (Ba‟i)Prinsip jual beli (Ba‟i) adalah prinsip jual beli yang
dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan hak milik barang atau benda
(Transfer Of Property), yang mana Tingkat keuntungan ditentukan didepan
(diawal) dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.Transaksi jual beli
dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan yakni
sebagai berikut:
ØPembiayaan Murabahah
ØPembiayaan Salam
ØPembiayaan Istisna‟
ØPembiayaan
dengan Prinsip Sewa (Ijarah)Transaksi Ijarah dilandasi oleh adanya perpindahan
manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli,
tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek
trans
aksinya adalah barang, pada ijarah
objek transaksi adalah jasa.Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual
barang yang disewakan kepada nasabah.
b. Berdasarkan pinsip Bagi HasilProduk
pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsi bagi hasil adalah
sebagai berikut :
ØPembiayaan
Musyarakah
ØPembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan dengan Akad
PelengkapUntuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan akad
pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, tetapi di tujukan untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakansebuah akad. Adapunjenis-jenis
akad pelengkap ini adalah sebagai berikut:
ØHiwalah (Alih Hutang-Piutang)
ØRahn
(Gadai)
ØQardh(penyediaan
dana tagihan)
ØWakalah
(Perwakilan)
ØKafalah
(Garansi Bank).
2.Aplikasi pembiayaan
menurut
Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS)No. 21 Tahun 2008, pembiayaan adalah
penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a)Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah
dan musyarakah.
b)Transaksi sewa menyewa dalam
bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik.
c)Transaksi jual beli dalam bentuk
piutangmurabahah, salam dan istishna’.
d)Transaksi pinjam meminjam dalam
bentuk piutang dan qardh.
e)Transaksi sewa-menyewa jasa dalam
bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah (UUS) dan pihak
lain yang mewajibkan Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan
Ujrah,tanpaimbalanataubagihasil.Dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh
lembaga keuangan harus dilakukan dengan Penuh ketelitian. Hal ini ditujukan
agar dalam proses pengelolaan dana oleh pengelola (peminjam) dapat terkontrol
dengan baik dan juga untuk meminimalisir terjadiinya kerugian-kerugian seperti
kredit macet. Dengan demikian, maka sebuah lembaga keuangan harus memiliki tiga
aspek penting dalam pembiayaan, yakni aman, lancar dan menguntungkan.
a.Aman, yaitu keyakinan bahwa dana
yang telah dilempar ke masyarakat dapat ditarik kembali sesuai dengan jangka
waktu yang telah disepakati.
b.Lancar, yaitu keyakinan bahwa dana
tersebutdapat berputar oleh
lembaga keuangan dengan lancar dan
cepat.
c.Menguntungkan, yaitu perhitungan
dan proyeksi yang tepat.
halo.
BalasHapusmbak, saya tertarik dengan buku tsb,model[model akad pembiayaan di bank suariah
bisa kirim chatt lewat email
Hapus