Senin, 24 April 2017

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH DAN PENETAPAN MARGIN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



Nama          : Mela Aldama
NPM           : 1401270142
Kelas          : VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU 


 
source: Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan oleh Ir. Adiwarman A. Karim, SE, MBA.,MAEP

1. MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting. Alasan tersebut diantaranya meliputi (1) Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak muingkin tidak ada, (2) dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah, (3) dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan,yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional, dan (4) faktor sejarah krisis Perbankan Nasional.
Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negative terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Adapun jenis-jenis resiko, yaitu :
- Resiko Pembiayaan.
- Resiko Pasar.
- Resiko Operasional.


2.     PENETAPAN MARGIN DAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH


A. PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH       
bank syariah  menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Cerainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Seperti pembiayaan murabaha, ijarah, ijarah muntahia tamlik, salam, dan istishna’. margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.

Penetapan margin keuntungan terdiri dari :
- Referensi margin keuntungan.
- Penetapan harga jual.
- Pengakuan angsuran harga jual.
- Persyaratan untuk perhitungan margin keuntungan.
- Perhitungan margin keuntungan.
- Anuitas vs proporsional.

B. PENETAPAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan, yaitu :
- Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan.
- Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan.
- Penentuan nisbah bagi hasil penjualan.
suasana kelas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar