Senin, 08 Mei 2017

PENGARUH RISIKO LIKUIDITAS TERHADAP RENTABILITAS (PROFITABILITAS)





Nama                   :  Mela Aldama
NPM                    :  1401270142
Kelas            :  VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU

      Likuiditas menurut Riyanto (1995) adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi.
     Likuiditas menurut Munawir (2001) likuiditas adalah menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan pada saat ditagih. Dapat simpulkan bahwa likuiditas adalah suatu kemampuan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendeknya yang segera dipenuhi.

     Current Ratio biasanya digunanakan sebagai alat untuk mengukur keadaan likuiditas suatu perussahaan, dan juga merupakan petunjuk untuk dapat mengetahui dan menduga sampai di manakah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya (Tunggal, 1995).


      Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba pada periode tertentu. Laba sering kali menjadi salah satu ukuran kinerja perusahaan. Dimana ketika perusahaan memiliki laba yang tinggi berarti kinerjanya baik dan sebaliknya. Laba perusahaan selain merupakan indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban bagi para penyandang dananya juga merupakan elemen dalam penciptaan nilai perusahaan yang menunjukkan prospek perusahaan dimasa yang akan datang. Laba juga sering dibandingkan dengan kondisi keuangan lainnya, seperti penjualan, aktiva, dan ekuiitas. Perbandingan ini sering rasio profitabilitas..


       Berdasarkan hasil analisis regresi melalui uji parsial ternyata likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas. Hal ini bahwa likuiditas yang tinggi tidak selalu menguntungkan karena berpeluang menimbulkan dana-dana yang menganggur yang sebenarnya dapat digunakan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang menguntungkan perusahaan .
Perusahaan dapat menerapkan kebijakan rendah yaitu menggunakan modal sendiri dibanding hutang atau sebaliknya menggunakan kebijakan hutang tinggi yaitu menggunakan lebih banyak hutang daripada modal sendiri. Dalam kebijakan hutang tinggi akan berpengaruh negatif terhadap profitabilitas karena menyebabkan tingginya beban bunga yang harus ditanggung.
setiap perusahaan pasti bertujuan untuk mencari profitabilitas yang tinggi. Perusahaan juga harus memiliki likuiditas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban.


       Likuiditas ini mempunyai hubungan yang erat dengan profitabiltas, karena likuiditas memperlihatkan tingkat ketersediaan modal kerja yang dibutuhkan dalam aktivitas operasional. Semakin tinggi likuiditas semakin rendah profitabilitas dan sebaliknya semakin rendah likuiditas semakin tinggi profitabilitasnya.




 

buku: BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan

Senin, 01 Mei 2017

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN



 Nama : Mela Aldama
 Kelas : Perbankan Syariah VI B (pagi)
 Npm : 1401270142
 Studi : Perbankan Syariah II

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH
DAN
SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN

                     Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang    setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan giro wadiah :
        -   Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
        -  Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
        - Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.
           *   Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
           *   Ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
         -          dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
         -          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
        -          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
        -          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
        -          Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
        -          Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
           *   Tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
           * Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya.
           * Ketentuan umum tabungan wadiah :
        -          Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
        -          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
        -          Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
           *   Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
           *    Ketentuan umum tabungan mudharabah :
         -          Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
        -          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
        -          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
        -          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad pembukaan rekening.
  -          Bank sebagai mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

Senin, 24 April 2017

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH DAN PENETAPAN MARGIN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



Nama          : Mela Aldama
NPM           : 1401270142
Kelas          : VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU 


 
source: Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan oleh Ir. Adiwarman A. Karim, SE, MBA.,MAEP

1. MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting. Alasan tersebut diantaranya meliputi (1) Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak muingkin tidak ada, (2) dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah, (3) dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan,yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional, dan (4) faktor sejarah krisis Perbankan Nasional.
Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negative terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Adapun jenis-jenis resiko, yaitu :
- Resiko Pembiayaan.
- Resiko Pasar.
- Resiko Operasional.


2.     PENETAPAN MARGIN DAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH


A. PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH       
bank syariah  menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Cerainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Seperti pembiayaan murabaha, ijarah, ijarah muntahia tamlik, salam, dan istishna’. margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.

Penetapan margin keuntungan terdiri dari :
- Referensi margin keuntungan.
- Penetapan harga jual.
- Pengakuan angsuran harga jual.
- Persyaratan untuk perhitungan margin keuntungan.
- Perhitungan margin keuntungan.
- Anuitas vs proporsional.

B. PENETAPAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan, yaitu :
- Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan.
- Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan.
- Penentuan nisbah bagi hasil penjualan.
suasana kelas


Sabtu, 08 April 2017

JENIS-JENIS PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH


Nama : Mela Aldama
NPM : 1401270142
Kelas : Perbankan Syariah (VI B Pagi )
Tentang : Jenis-jenis pembiayaan Bank Syariah
Buku : Model-Model akad pembiayaan di Bank Syariah



JENIS-JENIS AKAD PEMBIYAAN BANK SYARIAH
  
1. .Jenis-jenis Pembiayaan

Dalam menjelaskan jenis-jenis pembiayaan dapat dilihat dari tujuannya, jangka waktunya, jaminan serta orang yangmenerima dan member pembiayaan. Pembiayaan menurut sifat penggunaan dapat dibagi menjadi dua hal, sebagai berikut:

1.Menurut sifatnya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
 a) Pembiayaan Produktif. Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1)Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
2)Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atu mutu hasil produksi.
3)Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
4)Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods)

b) Pembiayaan Konsumtif. Yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kousumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan,Secara garis besar produk pembiayaan menurut hukum ekonomi syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu:
a.        Pembiayaan dengan prinsip Jual Beli (Bai)Prinsip jual beli (Bai) adalah prinsip jual beli yang dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan hak milik barang atau benda (Transfer Of Property), yang mana Tingkat keuntungan ditentukan didepan (diawal) dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan yakni sebagai berikut:
          ØPembiayaan Murabahah
          ØPembiayaan Salam
          ØPembiayaan Istisna
ØPembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)Transaksi Ijarah dilandasi oleh adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek trans
aksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksi adalah jasa.Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah.
b.      Berdasarkan pinsip Bagi HasilProduk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsi bagi  hasil adalah
sebagai berikut :
ØPembiayaan Musyarakah
ØPembiayaan Mudharabah
   Pembiayaan dengan Akad PelengkapUntuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, tetapi di tujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakansebuah akad. Adapunjenis-jenis akad pelengkap ini adalah sebagai berikut:
ØHiwalah (Alih Hutang-Piutang)
ØRahn (Gadai)
ØQardh(penyediaan dana tagihan)
ØWakalah (Perwakilan)
ØKafalah (Garansi Bank).


 2.Aplikasi pembiayaan
            menurut Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS)No. 21 Tahun 2008, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a)Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
b)Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik.
c)Transaksi jual beli dalam bentuk piutangmurabahah, salam dan istishna’.
d)Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang dan qardh.
e)Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan Ujrah,tanpaimbalanataubagihasil.Dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan harus dilakukan dengan Penuh ketelitian. Hal ini ditujukan agar dalam proses pengelolaan dana oleh pengelola (peminjam) dapat terkontrol dengan baik dan juga untuk meminimalisir terjadiinya kerugian-kerugian seperti kredit macet. Dengan demikian, maka sebuah lembaga keuangan harus memiliki tiga aspek penting dalam pembiayaan, yakni aman, lancar dan menguntungkan.
a.Aman, yaitu keyakinan bahwa dana yang telah dilempar ke masyarakat dapat ditarik kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
b.Lancar, yaitu keyakinan bahwa dana tersebutdapat berputar oleh
lembaga keuangan dengan lancar dan cepat.
c.Menguntungkan, yaitu perhitungan dan proyeksi yang tepat.