Senin, 27 Februari 2017

MELA ALDAMA

http://melaaldama.blogspot.com/2017/02/mela-aldama.html
nama : Mela Aladama
npm : 1401270142
judul buku : Bank Islam
pengarang : Ir.Adiwarman A.karim,S.E,MBA.,M.A.E.P
tahun:2016
penerbit: PT.Raja Grafindo Persada
kota :jakarta




Teori pertukaran Dan percampuran serta akad-akad dalam bank syariah








I. Teori pertukaran dan percampuran
Perbuatan akad merupakan suatu perikatan yang ditetapkan melalui ijab dan qabul berdasarkan prinsip syariat yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya. Kemudian berdasarkan al-Qur’an urat al- !aqarah ayat "#$ tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba% maka para penulis ekonomi &slam modern sepakat bah'a reorganisasi dalam lembaga keuangan &slam perlu dilakukan dengan mengacu kepada prinsip akad jual beli (al-ba’i) dan kemitraan syirkah.

II.Teori pertukaran
           Natural Certainty Contracts teori Pertukaran Natural certainty contracts
teori pertukaran adalah kontrak akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran% baik dari segi  jumlah amount   maupun 'aktu  timing  nya. 6ashflownya bisa diprediksi relati3e pasti karena sudadisepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi dia'al akad Kontrak-kontrak ini secara sunatullah mena'arkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya )baik  barang maupun jasa pun harus ditetapkan dia'al akad dengan pasti% baik  jumlahnya ) quantity % mutunya ) quality % harganya )price% dan 'aktu  penyerahannya )time of dilaver yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli% upah-mengupah% se'a-menye'a% dan lain-lain.



-Aplikasi Teori Pertukaran
dalam kehidupan modern pertukaran barang sering dilakukan dengan cara jual beli melalui perantaraan uang sebagai alat tukar
medium of change dengan cara pertukaran hasil terjadinya akad dapat diketahui secara langsung baik dari segi objek maupun waktu  penyerahan. landasan pertukaan barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatan ekonomi terdiri dari dua pilar yaitu :
1.Objek Pertukaran& ilmu fiqh membedakan dua jenis objek pertukaran yaitu:
real asset 
 berupa barang dan jasa
-ayn
financial asset 
 berupa uang dan surat berharga".waktu pertukaran& ilmu fiqh membedakan dua waktu pertukaran yaitu:
-,aqdan
 *mmediate delivery
 yang berarti penyerahan saat itu  juga. 




kondisi kelas



Senin, 20 Februari 2017

TRANSAKSI HARAM DALAM ISLAM


            Nama : Mela Aldama
            NPM   :1401270142
            Kelas  : VI B Pagi (Perbankan Syariah) UMSU
            Buku : Akuntansi syariah di indonesia
            Tahun : 2008-2013
            Pengarang: Sri Nurhayati –Wasilah
            Pnertbit: Salemba Empat
            Kota : Jakarta
1 . Haram zatnya (objek transaksinya) Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

2. Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)
Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan. Hal ini bisa penipuan berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan. Sebagai contoh : apabila kita menjual hp second dengan kondisi baterai yang sudah sangat lemah, ketika kita menjual hp tersebut tanpa memberitahukan (menutupi) kepada pihak pembeli, maka transaksi yang kita lakukan menjadi haram hukumnya.
  •  Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.
  •  Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
  •  Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam tarnsaksi bisnis tanpa adanya pengganti (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut (Imam Sarakhzi)
  •   Maisir Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras.
  • Risywah (Suap) Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm).






                                                                        kelas
                                           









        

Minggu, 12 Februari 2017

Perbankan Syariah II




Nama : Mela Aldama
            NPM   :1401270142
            Kelas  : VI B Pagi (Perbankan Syariah) UMSU
            Buku : Akuntansi Syariah Di Indonesia(Edisi 3)
            Tahun : 2008-2013
            Pengarang: Sri Nurhayati –Wasilah
            Pnertbit: Salemba Empat
            Kota : Jakarta

           



           
          "Islam dan Perbankan"

 






Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi dan keuangan syariah telah menarik banyak pihak untuk lebih dalam tentangnya. Bukan hanya kajian dari sisi landasan konseptual dan penerapan fikihnya,namun juga langsung berkaitan dari sisi manajemen operasional,khususnya dalam hal pendokumentasian transaksi syariah.Buku ini hadir dalam upaya menjelaskan teori dan praktik akuntansi syariah yang memegang peranan penting dalam menjaga kesesuaian syariah atas sebuah transaksi syariah.




Dunia ekonomi, dalam teori dan prakteknya berisi akan isu-isu manajerial, akuntansi, dan ekonomi pembangunan/pemerintahan. Secara khusus akuntansi berisikan akuntabilitas dari segala praktik manajerial pada perusahaan yang bersangkutan dalam. Akuntansi dalam perkembangan selanjutnya dihadapkan pada pendekatan filosofisnya. Dunia ekonomi, dalam pendekatan filosofisnya dapat dikelompokkan menjadi kapitalis, sosialis, atau pertengahannya (dalam hal ini berdasarkan Syariah atau Islami). Kapitalis dan sosialis merupakan pendekatan konvensional, sedangkan Syariah atau Islami merupakan pendekatan yang tidak semata-mata kapitalis dan sosialis atau di antaranya, yang dalam hal ini menggunakan sumber hukum pada kitab Al Qur-an dan As Sunnah. 
Akuntansi Syariah atau Islamic or Syariah Accounting Teori dan praktik akuntansi syariah seiring sejalan dengan perkembangan teori dan praktik ekonomi Islam. Akuntansi syariah merupakan ilmu akuntansi atau akuntabilitas segala aset-aset dan aktivitas ekonomis suatu bisnis individu atau kelompok atau perusahaan yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah untuk mencapai kekayaan atau kemakmuran yang sebenarnya atau ‘Falah’ (Choudhury, 2005). Para ahli keuangan dan akuntansi syariah di Indonesia sepakat bahwa akuntansi syariah merupakan bukanlah “tambal sulam” atau manipulasi atau rekayasa dari akuntansi konvensional Pada dasarnya akuntansi syariah mengakui pendapat logis universal yang sesuai dengan hakekat kebenaran yang bersumber Al Qur’an dan As Sunnah, dimana akuntabilitas proses binis (business process) dan hasil bisnis (business result) dari aktivitas ekonomi secara penuh nilai adil (fairness fully) untuk kemakmuran umat manusia. Hal tersebut menunjukkan bahwa akuntansi syariah tidak berbasis faham kapitalis dan sosialis.



 Adapun ayat yang tentang bermuamalah ialah :


 1. QS Al-Baqarah (2) Ayat 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”



                                                                 " Kondisi Kelas "