Minggu, 12 Februari 2017

Perbankan Syariah II




Nama : Mela Aldama
            NPM   :1401270142
            Kelas  : VI B Pagi (Perbankan Syariah) UMSU
            Buku : Akuntansi Syariah Di Indonesia(Edisi 3)
            Tahun : 2008-2013
            Pengarang: Sri Nurhayati –Wasilah
            Pnertbit: Salemba Empat
            Kota : Jakarta

           



           
          "Islam dan Perbankan"

 






Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi dan keuangan syariah telah menarik banyak pihak untuk lebih dalam tentangnya. Bukan hanya kajian dari sisi landasan konseptual dan penerapan fikihnya,namun juga langsung berkaitan dari sisi manajemen operasional,khususnya dalam hal pendokumentasian transaksi syariah.Buku ini hadir dalam upaya menjelaskan teori dan praktik akuntansi syariah yang memegang peranan penting dalam menjaga kesesuaian syariah atas sebuah transaksi syariah.




Dunia ekonomi, dalam teori dan prakteknya berisi akan isu-isu manajerial, akuntansi, dan ekonomi pembangunan/pemerintahan. Secara khusus akuntansi berisikan akuntabilitas dari segala praktik manajerial pada perusahaan yang bersangkutan dalam. Akuntansi dalam perkembangan selanjutnya dihadapkan pada pendekatan filosofisnya. Dunia ekonomi, dalam pendekatan filosofisnya dapat dikelompokkan menjadi kapitalis, sosialis, atau pertengahannya (dalam hal ini berdasarkan Syariah atau Islami). Kapitalis dan sosialis merupakan pendekatan konvensional, sedangkan Syariah atau Islami merupakan pendekatan yang tidak semata-mata kapitalis dan sosialis atau di antaranya, yang dalam hal ini menggunakan sumber hukum pada kitab Al Qur-an dan As Sunnah. 
Akuntansi Syariah atau Islamic or Syariah Accounting Teori dan praktik akuntansi syariah seiring sejalan dengan perkembangan teori dan praktik ekonomi Islam. Akuntansi syariah merupakan ilmu akuntansi atau akuntabilitas segala aset-aset dan aktivitas ekonomis suatu bisnis individu atau kelompok atau perusahaan yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah untuk mencapai kekayaan atau kemakmuran yang sebenarnya atau ‘Falah’ (Choudhury, 2005). Para ahli keuangan dan akuntansi syariah di Indonesia sepakat bahwa akuntansi syariah merupakan bukanlah “tambal sulam” atau manipulasi atau rekayasa dari akuntansi konvensional Pada dasarnya akuntansi syariah mengakui pendapat logis universal yang sesuai dengan hakekat kebenaran yang bersumber Al Qur’an dan As Sunnah, dimana akuntabilitas proses binis (business process) dan hasil bisnis (business result) dari aktivitas ekonomi secara penuh nilai adil (fairness fully) untuk kemakmuran umat manusia. Hal tersebut menunjukkan bahwa akuntansi syariah tidak berbasis faham kapitalis dan sosialis.



 Adapun ayat yang tentang bermuamalah ialah :


 1. QS Al-Baqarah (2) Ayat 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”



                                                                 " Kondisi Kelas "


Tidak ada komentar:

Posting Komentar