nama : Mela Aladama
npm : 1401270142
judul buku : Bank Islam
pengarang : Ir.Adiwarman A.karim,S.E,MBA.,M.A.E.P
tahun:2016
penerbit: PT.Raja Grafindo Persada
kota :jakarta
Teori
pertukaran Dan percampuran serta akad-akad dalam bank syariah
I. Teori pertukaran dan
percampuran
Perbuatan akad
merupakan suatu perikatan yang ditetapkan melalui ijab dan qabul
berdasarkan prinsip syariat yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya.
Kemudian berdasarkan al-Qur’an urat al- !aqarah ayat "#$
tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba% maka para penulis ekonomi &slam modern sepakat
bah'a reorganisasi dalam lembaga keuangan &slam perlu dilakukan dengan
mengacu kepada prinsip akad jual beli (al-ba’i) dan kemitraan syirkah.
II.Teori
pertukaran
Natural
Certainty Contracts teori Pertukaran
Natural certainty contracts
teori pertukaran
adalah kontrak akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran% baik
dari segi jumlah
amount maupun 'aktu timing nya.
6ashflownya bisa diprediksi relati3e pasti karena sudadisepakati
oleh kedua belah pihak yang bertransaksi
dia'al akad Kontrak-kontrak ini secara sunatullah mena'arkan return yang tetap dan
pasti. Objek pertukarannya )baik barang maupun jasa pun harus
ditetapkan dia'al akad dengan pasti% baik jumlahnya ) quantity % mutunya ) quality % harganya )price% dan 'aktu penyerahannya
)time of dilaver yang termasuk dalam
kategori ini adalah kontrak-kontrak
jual-beli% upah-mengupah% se'a-menye'a% dan lain-lain.
-Aplikasi Teori
Pertukaran
dalam kehidupan modern pertukaran barang sering dilakukan
dengan cara
jual beli melalui perantaraan uang sebagai alat tukar
medium of change dengan cara
pertukaran hasil terjadinya akad dapat diketahui
secara langsung baik dari segi objek maupun waktu penyerahan. landasan
pertukaan barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatan ekonomi
terdiri dari dua pilar yaitu :
1.Objek
Pertukaran& ilmu
fiqh membedakan dua jenis objek pertukaran yaitu:
real asset
berupa barang dan jasa
-ayn
financial asset
berupa uang dan surat berharga".waktu pertukaran& ilmu fiqh membedakan
dua waktu pertukaran yaitu:
-,aqdan
*mmediate delivery
yang berarti
penyerahan saat itu juga.
kondisi kelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar