Senin, 27 Februari 2017

MELA ALDAMA

http://melaaldama.blogspot.com/2017/02/mela-aldama.html
nama : Mela Aladama
npm : 1401270142
judul buku : Bank Islam
pengarang : Ir.Adiwarman A.karim,S.E,MBA.,M.A.E.P
tahun:2016
penerbit: PT.Raja Grafindo Persada
kota :jakarta




Teori pertukaran Dan percampuran serta akad-akad dalam bank syariah








I. Teori pertukaran dan percampuran
Perbuatan akad merupakan suatu perikatan yang ditetapkan melalui ijab dan qabul berdasarkan prinsip syariat yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya. Kemudian berdasarkan al-Qur’an urat al- !aqarah ayat "#$ tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba% maka para penulis ekonomi &slam modern sepakat bah'a reorganisasi dalam lembaga keuangan &slam perlu dilakukan dengan mengacu kepada prinsip akad jual beli (al-ba’i) dan kemitraan syirkah.

II.Teori pertukaran
           Natural Certainty Contracts teori Pertukaran Natural certainty contracts
teori pertukaran adalah kontrak akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran% baik dari segi  jumlah amount   maupun 'aktu  timing  nya. 6ashflownya bisa diprediksi relati3e pasti karena sudadisepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi dia'al akad Kontrak-kontrak ini secara sunatullah mena'arkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya )baik  barang maupun jasa pun harus ditetapkan dia'al akad dengan pasti% baik  jumlahnya ) quantity % mutunya ) quality % harganya )price% dan 'aktu  penyerahannya )time of dilaver yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli% upah-mengupah% se'a-menye'a% dan lain-lain.



-Aplikasi Teori Pertukaran
dalam kehidupan modern pertukaran barang sering dilakukan dengan cara jual beli melalui perantaraan uang sebagai alat tukar
medium of change dengan cara pertukaran hasil terjadinya akad dapat diketahui secara langsung baik dari segi objek maupun waktu  penyerahan. landasan pertukaan barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatan ekonomi terdiri dari dua pilar yaitu :
1.Objek Pertukaran& ilmu fiqh membedakan dua jenis objek pertukaran yaitu:
real asset 
 berupa barang dan jasa
-ayn
financial asset 
 berupa uang dan surat berharga".waktu pertukaran& ilmu fiqh membedakan dua waktu pertukaran yaitu:
-,aqdan
 *mmediate delivery
 yang berarti penyerahan saat itu  juga. 




kondisi kelas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar