Senin, 20 Februari 2017

TRANSAKSI HARAM DALAM ISLAM


            Nama : Mela Aldama
            NPM   :1401270142
            Kelas  : VI B Pagi (Perbankan Syariah) UMSU
            Buku : Akuntansi syariah di indonesia
            Tahun : 2008-2013
            Pengarang: Sri Nurhayati –Wasilah
            Pnertbit: Salemba Empat
            Kota : Jakarta
1 . Haram zatnya (objek transaksinya) Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

2. Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)
Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan. Hal ini bisa penipuan berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan. Sebagai contoh : apabila kita menjual hp second dengan kondisi baterai yang sudah sangat lemah, ketika kita menjual hp tersebut tanpa memberitahukan (menutupi) kepada pihak pembeli, maka transaksi yang kita lakukan menjadi haram hukumnya.
  •  Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.
  •  Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
  •  Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam tarnsaksi bisnis tanpa adanya pengganti (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut (Imam Sarakhzi)
  •   Maisir Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras.
  • Risywah (Suap) Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm).






                                                                        kelas
                                           









        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar